Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Samarinda tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai upaya memperkuat peran pasar tradisional dalam mendukung perekonomian masyarakat. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberi ruang yang lebih baik bagi perkembangan pelaku UMKM di Kota Tepian. Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap penyusunan draf awal yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Anggota Pansus II DPRD Samarinda, Viktor Yuan mengatakan pasar rakyat memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi lokal. Menurutnya, keberadaan pasar tradisional tidak sekadar menjadi lokasi transaksi jual beli, tetapi juga menjadi tempat bertumbuhnya usaha masyarakat kecil.
Ia menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat agar pengelolaan pasar dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan. Dengan adanya aturan tersebut, para pedagang diharapkan memperoleh kepastian serta perlindungan dalam menjalankan usaha mereka.
“Sekarang sudah masuk tahap draft,” ujar Viktor, Jumat (8/5/26).
Dalam penyusunan raperda itu, DPRD Samarinda juga melakukan studi komparasi ke Yogyakarta. untuk mempelajari pola pengelolaan pasar rakyat yang dinilai berhasil mendukung aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Dari kunjungan tersebut, DPRD mendapatkan berbagai masukan terkait penguatan kelembagaan pasar, pengelolaan pendapatan pasar, hingga strategi pemberdayaan pedagang kecil agar mampu berkembang dan bersaing di tengah perubahan ekonomi.
“Pengalaman itu menjadi referensi untuk Samarinda,” katanya.
Viktor berharap regulasi ini nantinya mampu menciptakan pasar rakyat yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang serta memperkuat daya saing UMKM lokal. Adapun sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda meliputi sistem kebersihan dan sanitasi pasar, pelayanan kepada pedagang dan masyarakat, hingga penataan kelembagaan pengelola pasar.
“Pasar rakyat harus bisa lebih tertata dan nyaman,” tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















