Tiga OPD Dilibatkan dalam Pembahasan Pengaturan Jalan di Samarinda

Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Samarinda melibatkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembahasan rancangan peraturan daerah terkait pemanfaatan jalan dan kawasan sempadan jalan.

Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pelibatan tiga OPD dilakukan karena pembahasan menyangkut banyak aspek teknis.

“Ini kan berkaitan semua. Dari Perkim, dari Dishub masalah transportasinya,” ujarnya, Senin (11/05/26).

Selain transportasi, pembahasan juga mencakup pengaturan jalan, sempadan jalan, hingga pemanfaatan kawasan di sekitar infrastruktur publik.

“Dari PUPR masalah jalannya, sempadan jalannya, terus pemanfaatan jalan dan luas sempadan jalan,” katanya.

Menurut Kamaruddin, koordinasi lintas OPD diperlukan agar regulasi yang disusun nantinya tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

DPRD juga memastikan pembahasan masih terus berjalan karena banyak aspek teknis yang perlu diselaraskan antarinstansi.

Ia menambahkan bahwa pengaturan operasional sebenarnya telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui perda dan peraturan wali kota.

“Yang operasional sebenarnya sudah diatur melalui perda dan turunannya di perwali,” jelasnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *