Anhar Kritik Mekanisme Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Samarinda

Kaltimreport.com, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda Komisi IV, Anhar, menyoroti mekanisme penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda yang dinilai tidak sesuai prosedur formal.

Menurutnya, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah seharusnya disampaikan melalui rapat paripurna terbuka dan dihadiri unsur pemerintah kota, baik wali kota, wakil wali kota maupun pejabat yang ditunjuk.

“Rekomendasi atas nama lembaga ini harus lewat paripurna. Paling tidak dihadiri wali kota, wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk,” kata Anhar.

Ia menjelaskan, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ. Namun, lembaga legislatif memiliki fungsi memberikan catatan, koreksi, dan rekomendasi terhadap laporan tersebut.

“DPRD tidak ada kewenangan menolak atau menerima LKPJ. Tapi ada catatan-catatan dan rekomendasi yang harus disampaikan secara resmi,” ujarnya.

Anhar menyebut mekanisme itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri dalam negeri terkait tata cara penyampaian rekomendasi LKPJ kepala daerah. (Adv./DPRD Samarinda Cep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *