Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Samarinda melakukan evaluasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) lama yang sebelumnya telah dibahas dan dipansuskan pada tahun 2022. Evaluasi dilakukan karena beberapa substansi dalam draft aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan regulasi terbaru yang telah disahkan pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan sejumlah perda lama sebenarnya telah memasuki tahap finalisasi beberapa tahun lalu. Namun, karena tidak masuk dalam program prioritas pemerintah daerah, pembahasannya sempat tertunda.
“Perda-perda ini sebenarnya sudah dipansuskan dan sudah dipinalisasi pada tahun 2022, tetapi tidak masuk di program pemerintah sehingga tidak menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurutnya, penundaan tersebut berdampak pada substansi aturan yang kini dinilai banyak bertabrakan dengan perda lain yang telah lebih dahulu disahkan DPRD bersama pemerintah daerah.
“Banyak isi draft ini sudah bertentangan dengan perda yang sudah terbit kemarin, seperti perda ketertiban umum dan perda tentang PAD serta retribusi,” katanya.
Oleh Karena itu, DPRD berencana meminta kembali masukan dari pihak penyusun naskah akademik agar dapat menentukan apakah rancangan perda tersebut masih layak untuk dilanjutkan atau tidak.
Kamaruddin menegaskan pembentukan aturan daerah harus mempertimbangkan sinkronisasi dengan regulasi lain agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.
Ia juga memastikan pembahasan masih terus berjalan sambil menunggu hasil evaluasi lanjutan dari pihak terkait.
“Kita ingin perda yang dibahas benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan tidak bertabrakan dengan aturan lain,” tegasnya.















