Kaltimreport.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya memperkuat tata kelola periklanan di ruang publik. Regulasi ini disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan ketertiban perizinan dan mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga memastikan aspek keselamatan masyarakat serta pengawasan terhadap materi reklame yang beredar.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan reklame di Kota Tepian. Sementara itu, ketentuan yang bersifat teknis nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut Samri, regulasi tersebut akan memuat sejumlah ketentuan pokok, seperti mekanisme perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara, larangan, sanksi, hingga pengaturan umum terkait penempatan dan konstruksi reklame.
“Perda akan mengatur substansi secara umum, sedangkan detail teknis seperti ukuran, ketinggian, bentuk konstruksi, hingga ketentuan reklame bando akan dituangkan dalam Perwali,” katanya di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (3/6/26).
Ia menegaskan, aspek keselamatan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Keberadaan reklame dengan konstruksi yang tidak sesuai standar dinilai dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, pengawasan terhadap kualitas dan kekuatan konstruksi reklame akan menjadi bagian penting dalam penerapan aturan nantinya. DPRD ingin memastikan seluruh reklame yang berdiri di Samarinda memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai ada reklame yang membahayakan masyarakat akibat konstruksi yang tidak layak. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Selain faktor keamanan fisik, DPRD juga menaruh perhatian terhadap isi atau materi reklame yang ditampilkan di ruang publik. Menurut Samri, karena reklame dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, maka diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kontennya.
Untuk itu, setiap materi reklame direncanakan harus melalui proses rekomendasi dari instansi terkait sebelum dipasang atau ditayangkan. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, maupun materi lain yang bertentangan dengan norma dan etika masyarakat.
“Konten yang ditampilkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama anak-anak,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong penerapan sistem pengawasan yang lebih modern dan transparan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah kewajiban pencantuman barcode atau identitas resmi pada setiap reklame yang telah memperoleh izin.
Melalui sistem tersebut, masyarakat maupun petugas dapat dengan mudah memeriksa legalitas reklame, termasuk memastikan kewajiban administrasi dan pembayaran pajak telah dipenuhi oleh penyelenggara.
Samri menilai, keberadaan identitas resmi pada reklame akan membantu pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat penindakan terhadap reklame ilegal.
“Dengan adanya barcode atau tanda resmi, status perizinan dan pembayaran pajak dapat diketahui dengan mudah sehingga pengawasan menjadi lebih efektif,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap Raperda Penyelenggaraan Reklame dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, aman, dan transparan, sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah tanpa mengesampingkan kepentingan serta keselamatan masyarakat. Tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















