DPRD Samarinda Soroti Dugaan Usaha Beroperasi Sebelum Izin Lengkap

Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti adanya informasi terkait usaha yang diduga telah beroperasi meskipun belum menyelesaikan seluruh perizinan yang menjadi syarat kegiatan usaha. Informasi tersebut menjadi perhatian legislatif karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat apabila benar terjadi.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat izin yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola usaha.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh diabaikan hanya dengan alasan mendorong pertumbuhan ekonomi. Setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sebelum menjalankan aktivitasnya.

“Karena tidak boleh meskipun atas nama ekonomi, kemudian kita melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah kita tetapkan bersama,” ujar Abdul Rohim.

Ia menegaskan bahwa aturan dibuat untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul di kemudian hari. Jika ketentuan tersebut tidak dijadikan pedoman, maka masyarakat berpotensi menanggung berbagai konsekuensi negatif.

Salah satu contoh yang disorot adalah persoalan analisis dampak lalu lintas yang dapat berpengaruh terhadap kenyamanan pengguna jalan maupun kondisi lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

“Kalau izin belum keluar sepenuhnya kemudian sudah beroperasi, itu kan melanggar. Dan pasti akan kita minta Pemkot untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Abdul Rohim menambahkan, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun perizinan, DPRD akan meminta Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Tutupnya.(Adv./DPRD Samarinda Cep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *