Kaltimreport.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Tepian wajib mematuhi seluruh aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk tempat hiburan malam yang baru beroperasi.
Menurutnya, DPRD tidak mempermasalahkan adanya investasi maupun kegiatan usaha baru di Samarinda selama seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah telah dipenuhi.
Deni mengatakan, tempat hiburan malam yang saat ini menjadi perhatian publik kemungkinan merupakan usaha yang mengalami pergantian manajemen atau perubahan nama, namun tetap menjalankan kegiatan usaha yang sama.
Ia menegaskan bahwa aspek pertama yang harus dipastikan adalah kelengkapan perizinan usaha sebelum operasional berjalan secara penuh.
“Siapa pun yang melakukan kegiatan usaha di Samarinda mempunyai kewajiban dan hak yang sama,” ujarnya.
Selain itu, DPRD ingin memastikan apakah pihak pengelola telah mengajukan dan mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.
“Pastinya catatan kita kepada mereka, yang pertama berkaitan dengan masalah perizinan. Kita bicara hari ini, mereka yang melakukan kegiatan usaha ini apakah sudah mengajukan atau memiliki perizinan yang diperlukan,” tegasnya.
Deni menambahkan, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda. Tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















