Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan jaminan reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan tambang setelah aktivitas pertambangan selesai dilakukan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan reklamasi berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, reklamasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Oleh karena itu, DPRD ingin mengetahui sejauh mana kewajiban reklamasi telah dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
“Mungkin nanti bersurat lagi ke pemerintah provinsi untuk meneruskan kepada pemerintah pusat kaitan dengan penanganan terhadap jaminan reklamasi,” ujarnya.
Deni menilai pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi perlu diperkuat agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya setelah memperoleh keuntungan dari hasil tambang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menerima dampak negatif dari aktivitas pertambangan tanpa adanya pemulihan lingkungan yang memadai.
“Kita ingin memastikan bahwa proses ini betul-betul dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sangat diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban pascatambang dapat terlaksana secara optimal. Tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















