Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai yang diharapkan dapat menjadi dasar penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian.
Wakil Ketua Pansus DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan saat ini pembahasan telah memasuki tahap akhir di tingkat panitia khusus setelah dilakukan inventarisasi berbagai kebutuhan dan persoalan yang berkaitan dengan sempadan sungai.
Menurutnya, pembahasan berlangsung cukup panjang karena banyak aspek yang harus dikaji agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pembahasannya memang agak panjang,” ujarnya saat di kantor DPRD Samarinda.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi tersebut adalah persoalan kewenangan yang sebagian besar berada di pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).
Karena itu, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas dalam menentukan kebijakan pengelolaan sempadan sungai tanpa adanya persetujuan dari pemerintah pusat.
“Sempadan sungai itu memang secara wewenang lebih banyak ada di tingkat pusat. Pemerintah daerah lebih bersifat supporting,” katanya.
Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, rancangan tersebut masih harus melalui tahapan penyusunan naskah akademik, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Meski prosesnya masih cukup panjang, DPRD berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan penting bagi pengelolaan kawasan sempadan sungai di masa mendatang. Tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















