Disdikbud Kukar Perkuat Pembelajaran Bahasa Kutai di Sekolah

Kaltimreport.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pembelajaran Bahasa Kutai di satuan pendidikan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan salah satu langkah yang dilakukan yakni menerbitkan dan mencetak buku Bahasa Kutai sebagai bahan pembelajaran muatan lokal.

“Sebagai tindak lanjut dari perda tersebut, kami telah menerbitkan dan mencetak buku terkait muatan lokal Bahasa Kutai,” kata Heriansyah, Sabtu (26/9/2026)

Menurutnya, buku tersebut saat ini mulai didorong penggunaannya pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama. Nantinya, buku Bahasa Kutai akan didistribusikan ke seluruh sekolah agar dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Heriansyah menjelaskan, Bahasa Kutai saat ini masih ditempatkan sebagai muatan lokal yang masuk dalam kurikulum sekolah. Dengan demikian, sekolah memiliki kewajiban untuk mengajarkan Bahasa Kutai sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.

“Bahasa Kutai ini kita masukkan dalam kurikulum sebagai muatan lokal. Artinya, sekolah wajib mengajarkannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdikbud Kukar juga terus menyiapkan tenaga pengajar Bahasa Kutai.

Proses tersebut dilakukan secara bertahap karena diperlukan sertifikasi untuk memastikan guru memiliki kapasitas dan kelayakan dalam mengajarkan bahasa lokal.

Ia menegaskan, penguatan pembelajaran Bahasa Kutai tidak hanya berkaitan dengan penyediaan buku, tetapi juga harus didukung tenaga pendidik yang memiliki kompetensi.
Penguatan tersebut telah mulai dilakukan sejak 2026 setelah Perda Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *