kaltimreport.com – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan program pembangunan hingga akhir tahun.
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri mengatakan, perubahan APBD disusun untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi setelah APBD 2026 ditetapkan. Penyesuaian tersebut mencakup target pendapatan, prioritas belanja, hingga perubahan alokasi anggaran yang dipengaruhi regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Aulia, proses penyusunan hingga pembahasan perubahan APBD dilakukan secara cermat dan transparan dengan melibatkan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kukar.
“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai asumsi dan proyeksi yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Aulia saat menyampaikan pidato sambutan dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).
Setelah mendapat persetujuan bersama, pemerintah daerah berkomitmen memastikan anggaran yang telah disusun dapat dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Aulia menekankan, keberadaan dokumen perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur anggaran. Lebih dari itu, pelaksanaannya harus diarahkan pada hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Dengan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD ini, kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan anggaran ini secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD Kukar yang telah terlibat dalam pembahasan. Menurutnya, berbagai masukan dan diskusi selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen perubahan APBD.
Aulia menyebut, sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu terus dipertahankan karena keberlanjutan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama kedua lembaga.
“Kesepakatan yang dicapai adalah hal yang sangat penting karena merupakan perwujudan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif,” katanya.
Dengan telah disepakatinya Raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah selanjutnya akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagai bagian dari proses menuju pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (ADV)















