DKP Kukar Libatkan Pokmaswas, Pengawasan Perikanan Diperkuat hingga Usaha Budidaya

Kaltimreport.com– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pengawasan sektor perikanan melalui kolaborasi lintas instansi dan pelibatan masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan sekaligus memastikan kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap aktivitas perikanan di perairan umum daratan, terutama untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

“Pengawasan kami lakukan terhadap kegiatan perikanan yang ilegal, seperti penyetruman dan penggunaan racun ikan. Dalam pelaksanaannya, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, kepolisian, Polairud, Satpol PP, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa,” jelasnya, Selasa (13/10/2026).

Selain melibatkan instansi terkait, DKP Kukar juga mengandalkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk membantu memantau aktivitas perikanan di lingkungan masyarakat. Kelompok ini berperan melakukan pengamatan, pencatatan, dan pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Keberadaan Pokmaswas menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga sumber daya perikanan. Informasi yang dihimpun kelompok tersebut dapat disampaikan kepada DKP maupun aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Pokmaswas memiliki fungsi melakukan pengamatan, pencatatan, dan pelaporan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal. Dengan begitu, apabila ditemukan pelanggaran, informasi tersebut bisa segera disampaikan kepada pihak terkait,” ungkapnya.

Di sisi lain, pengawasan juga menyasar aspek perizinan usaha. Pelaku usaha perikanan, mulai dari nelayan, pembudidaya hingga pengolah hasil perikanan, perlu memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Khusus usaha budidaya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga pemenuhan standar teknis berdasarkan jenis kegiatan yang dijalankan. Pembudidaya yang melakukan pembesaran ikan di kolam maupun keramba, misalnya, perlu memenuhi standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Sementara itu, pelaku usaha pembenihan ikan menjadi sasaran pemeriksaan terkait Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Kedua standar tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong praktik budidaya dan pembenihan yang baik.

Pengawasan turut mencakup penggunaan pakan dan obat ikan. Pakan yang digunakan harus memenuhi standar mutu dan kebutuhan gizi ikan, sedangkan obat ikan harus memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan keamanan yang berlaku.

“Kami juga memeriksa pakan yang digunakan agar memenuhi mutu dan kandungan gizi yang dibutuhkan ikan. Begitu pula dengan obat ikan, penggunaannya harus sesuai ketentuan dan aman untuk kegiatan budidaya,” tuturnya.

Melalui pengawasan yang mencakup aktivitas penangkapan, perizinan, hingga proses budidaya, DKP Kukar berharap pelaku usaha semakin memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai instansi juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan perikanan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan di Kukar. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed