Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus memperkuat strategi untuk meningkatkan investasi daerah. Salah satu langkah yang disiapkan ialah pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu yang diharapkan mampu membuka peluang usaha baru dan memperluas sumber pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengakui realisasi investasi pada 2025 mengalami penurunan. Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk perubahan wilayah administratif yang berdampak pada kontribusi investasi daerah.
“Kita mengakui bahwa investasi pada 2025 mengalami sedikit penurunan. Ada beberapa wilayah yang sebelumnya menjadi penyumbang investasi Kukar, tetapi sekarang sudah masuk dalam wilayah administrasi daerah lain,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah wilayah tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama dari sektor pertambangan dan industri pendukung. Perubahan cakupan wilayah turut memengaruhi capaian investasi yang tercatat di Kukar.
Sementara itu, hingga semester II 2026, nilai investasi Kukar masih berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Angka tersebut masih di bawah capaian beberapa tahun sebelumnya yang mampu melampaui Rp6 triliun pada periode yang sama.
Menurut Alfian, kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperluas sumber pertumbuhan investasi. Selama ini, kegiatan penanaman modal di Kukar masih didominasi industri ekstraktif, terutama pertambangan dan perkebunan.
Di sisi lain, sebagian kegiatan usaha pada sektor tersebut belum berjalan optimal akibat sejumlah kendala, termasuk persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal ini turut memengaruhi aktivitas perusahaan serta rencana pengembangan investasi mereka.
“Investasi kita masih didominasi sektor pertambangan dan perkebunan. Karena itu, kita terus berupaya meningkatkan investasi sekaligus mendorong pengembangan kawasan industri agar sumber pertumbuhan ekonomi daerah semakin beragam,” jelasnya.
Pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu menjadi salah satu upaya yang didorong Pemkab Kukar untuk memperluas peluang investasi. Rencana tersebut sejalan dengan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengenai potensi pengembangan kawasan ekonomi khusus.
Saat ini, rencana tersebut masih melalui sejumlah tahapan. Penetapan kawasan industri perlu disiapkan, sementara Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masih dalam proses penyusunan oleh perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Penyelesaian tahapan perencanaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kawasan yang dikembangkan memiliki arah pembangunan yang jelas dan kesiapan dalam menarik investor.
Alfian berharap seluruh proses dapat diselesaikan pada 2026 sehingga kawasan industri di Kukar dapat lebih siap ditawarkan kepada calon investor pada tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan tahun ini seluruh prosesnya bisa selesai, sehingga pada 2027 kita sudah bisa menawarkan kawasan industri yang cukup siap untuk mendukung masuknya investasi ke Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Melalui rencana tersebut, Kukar berupaya membangun fondasi investasi yang lebih beragam. Pengembangan kawasan industri di Marangkayu diharapkan tidak hanya membuka peluang masuknya modal baru, tetapi juga memperkuat daya saing daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap sektor pertambangan serta perkebunan. (ADV)










