Kaltimreport.com – Pemerataan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa menjadi salah satu langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam membangun pelayanan publik yang lebih transparan, mudah dijangkau, dan bebas dari praktik percaloan.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan, pembenahan pelayanan tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan sistem dan fasilitas. Pengawasan terhadap aparatur juga menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan.
Ia mengungkapkan, Disdukcapil Kukar pernah mengambil tindakan tegas terhadap tiga operator yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketiganya diberhentikan dengan tidak hormat pada 2022 setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Menurut Iryanto, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang jelas. Pihak yang diperiksa juga diberikan kesempatan menyampaikan hak jawab melalui Majelis Kode Etik sebelum keputusan sanksi ditetapkan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama manipulasi data kependudukan atau mengubah data tanpa prosedur, maka kami berhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sikap kooperatif pihak yang diperiksa turut menjadi pertimbangan dalam proses penentuan sanksi. Namun, prinsip penegakan aturan tetap menjadi dasar dalam menjaga integritas pelayanan administrasi kependudukan.
Pengalaman tersebut menjadi evaluasi penting bagi seluruh jajaran Disdukcapil agar kejadian serupa tidak terulang. Iryanto menilai, tantangan dalam menjaga integritas pelayanan harus dijawab melalui pengawasan internal sekaligus pembenahan sistem secara menyeluruh.
Menurutnya, pemberantasan praktik percaloan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan terhadap oknum. Pemerintah juga perlu menghadirkan sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen secara mandiri tanpa bergantung pada perantara.
Selama pelayanan masih terpusat di tingkat kabupaten, masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan berpotensi menghadapi kesulitan akses. Kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya jasa perantara yang justru membebani masyarakat.
Karena itu, Disdukcapil Kukar terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa dan kelurahan. Dengan tersedianya layanan di wilayah tempat tinggal, masyarakat dapat mengurus dokumen secara langsung tanpa harus datang ke Tenggarong.
“Kalau pelayanan sudah tersedia di desa, gratis, dan dokumennya valid, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa perantara,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. Disdukcapil Kukar ingin memastikan setiap warga memperoleh hak administrasi kependudukan melalui prosedur resmi, dengan proses yang lebih mudah, aman, dan tanpa biaya.
Melalui penguatan akses pelayanan dan pengawasan internal, Disdukcapil Kukar berupaya menjadikan kualitas pelayanan sebagai prioritas sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam pengurusan dokumen kependudukan. (ADV)









