Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan rencana penataan kawasan perkotaan Tenggarong, terutama di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan. Penataan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki wajah ibu kota kabupaten, tetapi juga memastikan masyarakat yang selama ini bermukim di kawasan bantaran sungai tetap mendapatkan perlindungan hak.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menerima kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut proposal penataan kawasan yang sebelumnya disampaikan langsung kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Aulia mengatakan, Tenggarong memiliki posisi strategis sebagai ibu kota sekaligus etalase Kabupaten Kukar. Karena itu, pembenahan kawasan perkotaan menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perhatian terhadap Tenggarong tidak berarti mengesampingkan pembangunan di kecamatan lainnya.
“Tenggarong ini merupakan etalase Kukar. Oleh karenanya, kita memang punya kewajiban untuk menata Tenggarong menjadi lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, penataan kawasan harus dipahami sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas lingkungan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.
“Upaya memperbaiki kawasan tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat yang sudah lebih dahulu bermukim di wilayah tersebut, khususnya warga yang tinggal di bantaran sungai,” tegas Aulia.
Ia menjelaskan, pembahasan teknis bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah berjalan cukup jauh. Pemerintah ingin memastikan relokasi dilakukan melalui pendekatan yang manusiawi, sehingga masyarakat tidak merasa menjadi pihak yang dirugikan akibat program penataan.
Pengalaman penataan kawasan di tepian Sungai Mahakam sebelumnya juga menjadi bahan evaluasi. Saat itu, pemerintah telah menyediakan hunian relokasi, tetapi dalam pelaksanaannya tidak seluruh rumah yang disiapkan ditempati oleh warga penerima.
Kondisi tersebut menjadi pelajaran penting agar program relokasi kali ini tidak hanya berorientasi pada pemindahan tempat tinggal, melainkan benar-benar mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan masyarakat.
Aulia menekankan, pemerintah ingin menghadirkan solusi yang lebih menyeluruh. Selain menyediakan tempat tinggal yang lebih layak, keberlangsungan usaha dan sumber penghasilan warga juga menjadi perhatian dalam penyusunan skema relokasi.
“Kami berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh lingkungan hunian yang lebih baik, tetapi juga tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan kehidupan ekonomi mereka.
Penataan kawasan Kartini–Panjaitan diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun Tenggarong yang lebih tertata, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan bantaran sungai.








