Kaltimreport.com – Balikpapan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur sekaligus anggota Komisi III, Syafruddin, S.Pd kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait bantuan hukum.
Penyebarluasan Perda kali ini di laksanakan di Jalan Mulawarman RT 06. Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur kota Balikpapan. Sabtu (8/6/2024).
Peserta yang hadir dalam kegiatan Penyebarluasan Perda kali ini mulai dari lintas pemerintahan, pemuda, ibu-ibu dan masyarakat. Serta menghadirkan narasumber dari penggiat hukum yaitu Amirruddin dan Sofyan Jufri, SH serta Jumri Hasanudin Selaku Moderator.
Mengawali kegiatan Syafruddin menyatakan, Perda bantuan hukum adalah produk dari DPRD Provinsi dan wajib kami sebarluaskan kepada masyarakat kaltim melalui kegiatan seperti ini.
“Perda yang kami Produk adalah perda tentang bantuan hukum dan harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat kerena bantuan hukum di berikan secara cuma-cuma atau gratis,” ujar Syafruddin.
“Bagi masyarakat kurang mampu, sangat membantu sekali apalagi bermasalah dengan orang-orang memiliki kepentingan. Sebab, masyarakat kurang mampu dan memiliki hak, terkadang tak berdaya ketika berhadapan dengan orang punya modal besar,” lanjutnya Syafruddin.
Sementara Amiruddin sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, membeberkan. Perda bantuan hukum ini di peruntukan khusus bagi masyarakat yang teraniaya dari orang-orang yang mempunyai banyak kepentingan. Sehingga masyarakat yang punya hak tapi tetap dimenangkan oleh orang-orang yang punya modal.
Bantuan hukum kepada masyarakat ada beberapa macam dan sudah terakomodir dalam Perda tersebut.
“Bantuan Hukum ada dua macam yang di akomodir oleh Perda, yaitu Litigasi dan non Litigasi, Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya,” beber Amiruddin.
Sofyan Jufri, SH selaku narasumber kedua melanjutkan, Bahwa Perda bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dan pemerintah dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Semoga dengan hadirnya Perda ni tidak ada lagi masyarakat yang kesusahan dalam mencari keadilan, jangan sampai masyarakat teraniaya oleh para pemodal besar,” lanjut Sofyan Jufri.
Perda bantuan hukum merupakan pendampingan untuk masyarakat yang menginginkan adanya kepastian dan ketetapan hukum.