Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan pendamping di tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk memperkuat pelaksanaan program RT-Ku. Kehadiran pendamping ini diharapkan dapat membantu setiap RT menjalankan tahapan program secara lebih terarah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pendamping tingkat RT akan melengkapi keberadaan pendekar yang telah ditempatkan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Berbeda dengan pendamping yang bekerja secara berkelanjutan, pendamping di tingkat RT akan menjalankan tugas dengan skema ad hoc. Artinya, penugasan dilakukan sesuai kebutuhan dan tahapan program yang harus didampingi.
“Pendamping di tingkat RT ini sifatnya ad hoc. Mereka akan mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program. Setelah seluruh tahapan selesai didampingi, tugasnya akan berakhir dengan sendirinya,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, keberadaan pendamping di tingkat RT menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai tahapan. Dengan pendampingan tersebut, pengurus RT diharapkan memperoleh dukungan dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, hingga menyelesaikan pertanggungjawaban program.
Pada 2026, pembentukan pendamping RT dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember. Setelah terbentuk, para pendamping akan mulai menjalankan tugas sesuai kebutuhan pelaksanaan program RT-Ku di wilayah masing-masing.
Dari sisi rekrutmen, DPMD Kukar telah membuka pendaftaran calon pendamping. Setiap RT diminta mengusulkan tiga nama untuk selanjutnya mengikuti proses seleksi.
Calon yang diajukan akan diseleksi oleh pendekar di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Dari proses tersebut, akan dipilih satu orang pendamping untuk setiap RT.
Arianto menyebutkan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon pendamping. Salah satunya adalah batas usia minimal 19 tahun. Selain itu, calon yang berdomisili di RT setempat akan menjadi prioritas.
“Usia minimal kita batasi 19 tahun. Kemudian, diutamakan yang berdomisili di RT setempat. Yang terpenting, calon tersebut mampu melaksanakan tugas pendampingan,” ungkapnya.
Melalui skema ini, Pemkab Kukar berharap pendampingan dapat menjangkau langsung lingkungan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan program RT-Ku diharapkan semakin tertata, sekaligus mendukung pengelolaan kegiatan di tingkat RT agar berjalan lebih optimal dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV)









