KALTIMREPORT.COM-KUKAR, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Daerah Pemilihan (Dapil IV-KUKAR) Puji Hartadi, ST Kembali menggelar Penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (29/10/2023).
Kegiatan Penyebarluasan perda nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kali ini dilaksanakan di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peserta undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut beragam, mulai jajaran pemerintahan desa, perwakilan BPD, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan karang taruna.
Dalam mengawali pemaparannya, Puji Hartadi mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini adalah perda yang buat atas inisiatif DPRD provinsi dan di peruntukan bagi masyarakat Kalimantan Timur terkhusus warga miskin yang tidak mampu membayar penasehat hukum.
“Masyarakat Kalimantan Timur yang masuk dalam kategori miskin dan di sertakan dengan bukti surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan bisa mengajukan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” Ujar Puji.
Dalam Perda penyelenggaraan bantuan hukum, perkara yang bersifat Litigasi dan non Litigasi semua di tanggung oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.
“Semua perkara dan konsultasi hukum ditanggung, baik itu masalah perdata, pidana, bahkan tata negara sudah di tanggung oleh pemerintah,” lanjut puji.
Dengan hadirnya perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, menjadi kabar gembira bagi masyarakat kutai Kertanegara wabilkhusus warga yang menengah kebawah.
“Banyak masyarakat miskin yang tidak mampu dalam mengakses bantuan hukum tapi mereka mempunyai hak dan seakan- akan terzolimi dalam berperkara, dengan keberadaan perda bantuan hukum ini menjadi solusi bagi mereka,” sambung puji.
Beberapa poin yang perlu di ketahui oleh Penerima bantuan hukum adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat. Kemudian, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.(FRD/ADMIN)