Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Puji Hartadi : Kita Semua Sama di mata Hukum

Acara Sosialisasi Perda di desa Muhuran Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.


KALTIMREPORT.COM-Kukar, Anggota DPRD Kaltim Puji Hartadi, ST Kembali menggelar Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Rt 004 Desa muhuran, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (7/10/2023)

Kegiatan Penyebarluasan perda nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum tersebut di hadiri oleh jajaran pemerintahan desa, perwakilan BPD, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ibu-ibu majelis

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang hukum yakni  Ismail panda Lubis, SH dan Haidir, SH dengan Sadikin, M.Pd sebagai moderator.

Puji Hartadi mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran khusus dari pemerintah daerah untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Kaltim. Padahal, jika warga mengetahui, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang sudah ditanggung dari APBD Kaltim.

Semua perkara dan konsultasi hukum ditanggung, baik itu masalah perdata, pidana, bahkan tata negara, kata Puji saat sosialisasi sedang berlangsung.

“Saya  akan terus sosialisasikan ke warga supaya semakin banyak yang tahu bahwa di Kaltim ini ada dana untuk orang-orang mencari keadilan. Semoga sosialisasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Sementara advokat Ismail panda Lubis menjelaskan, warga punya hak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah daerah Kaltim melalui perda tersebut.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin” orang miskin yang dimaksud Ismail Panda lubis adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin,Itu dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat. Kemudian, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah daerah.

Hal Demikian dianggap perlu karena, kata dia, banyak masyarakat miskin di Kaltim yang tak dapat membiayai bantuan hukum karena mahal ketika berperkara.

Akibatnya, warga sering kali kehilangan rasa keadilan didepan hukum karena tak mendapat pendampingan hukum.Nantinya, dana bantuan hukum masyarakat secara gratis itu dialokasikan melalui APBD Kaltim. Pemberian bantuan hukum gratis itu telah berlangsung sekitar 2 tahunan sejak perda itu disahkan pada 2019.

“Adapun, bantuan hukum yang diberikan baik di pengadilan maupun  di luar persidangan (non litigasi), jelas dia.

Sementara, Haidir, SH menambahkan perda tersebut bertujuan menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan, Serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Lebih jauh, dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, pemberi bantuan hukum wajib mendampingi hingga permasalahannya selesai atau inkrah.

“Dalam memberikan bantuan hukum, perlakuan mesti sama kepada masyarakat tanpa harus membedakan jenis kelamin, agama, kepercayaan, suku, dan pekerjaan serta latar belakang politik apapun,” tegas dia.(FRD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *