KALTIMREPORT.COM-KALTIM, Maraknya praktik tambang ilegal di Samarinda yg merusak lingkungan Menjadi sorotan aktivis mahasiswa.
Kali ini Persatuan Mahasiswa Pejuang Kalimantan Timur (PERMAJANG KT) melakukan aksi di depan Polres Kota Samarinda dengan membawa tiga tuntutan, Selasa (21/11/2023).
Permajang Kalimantan Timur menyoroti terkait praktik penambangan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang merusak lingkungan khususnya di Jl. padat karya (lobang tiga) RT 48 kelurahan loa Bakung, kecamatan sungai kunjang.
“Kami melihat penambangan tidak takut lagi dengan praktik seperti itu, bahkan sudah berani terang-terangan dan bahkan memakai jalan umum, padahal itu fasilitas publik, seperti yang terjadi di kecamatan sungai kunjang hari ini,” Ujar Aminullah sebagai korlap aksi.
Begitupun dengan pengawasan dan penindakan dari pihak aparat penegak hukum, seakan-akan menutup mata dengan keadaan seperti itu.
“Lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat hukum seakan memperparah praktik tambang ilegal ini. Seakan-akan ada konspirasi besar yang membuat emas hitam hasil dari tambang illegal ini bisa lolos dengan mudah,” Sambung Aminullah dalam orasinya.
Pertambangan ilegal jelas bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara yang dimana di pasal 158 sangat jelas menyebutkan Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Atas dasar keadilan dan penegakkan hukum, maka kami dari PERMAJANG Kalimantan Timur Meminta Kapolres kota Samarinda untuk :
1. Menyelidiki dan menindaklanjuti terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di jalan padat karya, (lobang tiga) RT 48 Kelurahan loa Bakung.
2. Memanggil oknum oknum yang terlibat dalam melakukan dugaan praktik penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
3. Bertindak tegas dalam pengawasan terhadap penambangan ilegal di kota Samarinda.(ANG/ADMIN)