Bawaslu Kaltim Akan Segera Putuskan Hasil Akhir Dari Sidang Adjudikasi

Proses persidangan di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

KALTIMREPORT.COM-KALTIM, Sidang Adjudikasi yang terigester dengan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRO/23.00/XI/2023 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, kembali di gelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/11/2023).

Persidangan yang sudah di jadwalkan sebelumnya di laksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Jalan. MT Haryono, mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.30 wita.

Rangkaian sidang lanjutan tersebut sedikit berbeda dengan sebelumnya, karena dimana Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selain menghadirkan pelapor dan terlapor juga menghadirkan pihak-pihak dan lembaga-lembaga terkait.

Proses persidangan yang di pimpin langsung oleh ketua Bawaslu provinsi Kalimantan Timur berjalan dengan suasana lancar, tertib dan kondusif.

Setelah sidang usai, media Kaltim Report coba mengkonfirmasi salah satu Anggota Bawaslu provinsi Kalimantan Timur untuk di mintai keterangan terkait poin-poin yang menjadi pokok selama persidangan.

Menurut H. Daini Rahmat, SE.,ME selaku
Anggota Bawaslu Kaltim
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Menyatakan, terkait sidang kali ini. Bawaslu provinsi Kalimantan Timur memanggil dan menghadirkan pihak-pihak dan lembaga-lembaga terkait.

Pihak terkait yang dimaksud adalah DPW Nasdem Provinsi Kalimantan Timur dan DPW PKB Provinsi Kalimantan Timur sedangkan lembaga terkait yaitu KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari pembahasan-pembahasan dalam persidangan tadi, pihak-pihak dan lembaga terkait memberikan keterangan sesuai apa menjadi pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim dan kebutuhan majelis hakim,”kata Daini Rahmat.

Masih dalam pernyataan Daini Rahmat, Sidang Selanjutnya Bawaslu provinsi Kalimantan Timur akan mengagendakan untuk pembacaan putusan, tapi sebelum pembacaan putusan pihak pelapor dan terlapor akan di mintai kesimpulan paling lambat selasa jam 16.00 wita.

“Dari kesimpulan masing-masing antara pelapor dan terlapor akan menjadi pertimbangan majelis dan juga fakta-fakta hukum selama persidangan akan menjadi penilaian dari majelis,” sambung Daini Rahmat

“Berdasarkan kesimpulan dan fakta hukum selama persidangan tersebut, maka akan dibacakan suatu putusan, yang dimana putusan itu juga sifatnya kolektif kolegial yang berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur,” tutup Daini Rahmat. (FD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *