Kaltimreport.com – Kutai Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ismail, ST. kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum.
Penyebarluasan perda kali ini di laksanakan di Gang KH. Abdullah. RT 48 Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Senin (22/4/2024).
Kegiatan yang di mulai pukul 11.00 Wita. tersebut menghadirkan Albert, SH dan Anshar, SH serta Irma sebagai moderator.
Mengawali acara, Ismail, ST memaparkan, bahwa Perda nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum adalah hasil atau produk dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang sudah di tuntaskan dan disahkan bahkan di peruntukkan bagi masyarakat Kaltim yang mencari keadilan serta di berikan secara gratis tanpa di pungut biaya apapun.
“Bagi Masyarakat Kaltim yang punya hak tapi terkendala dengan biaya saat berperkara, bisa mengajukan bantuan hukum melalui pemerintah provinsi karena sudah ada anggaranya,” paparnya.
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran khusus dari pemerintah daerah untuk bantuan hukum bagi warga terkhusus miskin di Kaltim. Padahal, jika warga mengetahui, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang sudah ditanggung dari APBD Kaltim.
“Semua perkara dan konsultasi hukum ditanggung, baik itu masalah perdata, pidana, bahkan tata negara,” lanjutnya.
Untuk melaksanakan Tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur harus turun langsung menyentuh masyarakat, mengadakan penyebarluasan perda seperti sekarang adalah bentuk salah satunya.
“Kami akan terus melakukan kegiatan yang bersifat urgent, penyebarluasan perda seperti ini adalah salah satunya dan Semoga masyarakat lebih memahami esensi fungsi dan tanggung jawab serta keberadaan kami di tengah masyarakat,” tegasnya.