Kaltimreport.com, Bontang – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Henry Pailan Tandi Pajung, SE. Berharap banyak ada keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan masuknya unsur masyarakat akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Hal itu dikemukakannya dalam acara Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan & Pemberantasan penyalahgunaan & Peredaraan Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Sabtu(9/11/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang tersebut juga menghadirkan dua orang narasumber, diantaranya dr. Etha Rimba Paembonan, MBA dan Wanaria Tandi Rerung, SE serta Paniwita TR Selaku moderator.
Dalam pemaparannya, Henry Pailan menyatakan. Bontang merupakan daerah sentral yang menjadi pusat pertengahan beberapa kabupaten dan kota di Kaltim, sehingga menjadi daerah yang strategis untuk para pelaku penyelundupan narkoba melakukan aksinya, perlu sinergi dan kerja sama antarpihak untuk mencegah itu.
“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba supaya tidak mengancam keberlangsungan generasi kita,” ungkapnya.
Selanjutnya, Anggota DPRD dari dapil VI tersebut mengemukakan, pintu masuk penggunaan narkoba berasal dari minuman keras, Baginya minuman keras harus diatur supaya tidak mudah beredar di masyarakat.
“Meskipun persentase alkohor sangat kecil, pemerintah daerah harus mengatur. Jangan sampai minuman keras dijual bebas di masyarakat,” ucapnya.
Saat sesi tanya jawab, sejumlah peserta sosialisasi mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan perda dan Kesiapan pemerintah untuk menjawab tantangan yang ada dalam perda.
Henry Pailan membeberkan, tugas DPRD adalah mengawasi jalannya penegakan perda. Ia berjanji, bila pemerintah tidak menjalankan perda yang sudah diundangkan, maka dia akan menegur pemerintah.
“DPRD punya kewajiban mengawasi jalannya perda. Karena itu perlu hidupkan upaya deteksi dini, antisipasi, pencegahan, pemberantasan, penanganan kelembagaan, sarpras, kerja sama, pembiayaan, sanksi. Forum-forum di tingkat RT, RW bisa digalakkan untuk dihidupkan,” bebernya.
Penegakan perda perlu kerja sama seluruh pihak, baik itu pemerintah propinsi, kota/kabupaten dan seluruh lapisan masyarakat.