Abdurahman KA, SM Paparkan Hak Warga Negara Dalam Pemilu Saat Sosialisasi Penguatan Demokrasi

Kaltimreport.com, Tanah Paser – Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah – langkah pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah terus masif untuk mewujudkan pemilu yang demokratis serta melindungi hak-hak masyarakat dalam perhelatan tersebut.

Salah satu implementasinya adalah penguatan demokrasi yang dilaksanakan Abdurahman KA, SM. Selaku Anggota DPRD provinsi Kaltim, kegiatan yang mengambil tema ” Hak warga negara dalam pemilu,”

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jalan Jendral Sudirman RT 03. Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Sabtu (15/2/2025).

Sosialisasi yang di mulai pukul 16.00 Wita. juga menghadirkan narasumber Achmad Hartono dan Ibnu serta Misbahuddin selaku moderator.

Mengawali materi Abdurahman KA, memaparkan. Bahwa, Pemilihan umum (pemilu) adalah suatu sarana dalam berdemokrasi bagi warga negara dan juga merupakan salah satu hak warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak tersebut telah diatur dalam undang undang dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Negara juga menjamin atas segala hak warga negaranya sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” paparnya.

Politisi PKB tersebut melanjutkan, Sebagai warga negara, tentunya kita memiliki hak politik. Salah satu cara kita melaksanakan hak politik tersebut yakni dengan ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu). Hak warga berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan inti dari demokrasi.

Selain ikut berpartisipasi, setiap warga negara juga berhak ikut aktif dalam proses politik. Hal ini merupakan salah satu prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis.

“Suatu sistem politik bisa dikatakan demokratis atau tidak, ditentukan dengan ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam negara tersebut,” lanjutnya.

“Di negara Indonesia tercinta ini, pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta dengan adanya pemilihan umum (pemilu) yang merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945,” sambungnya,” sambungnya.

Kegiatan sosialisasi penguatan demokrasi di akhiri dengan tukar pendapat dengan masyarakat yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *