Giat Laksanakan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Yusuf Mustafa Jelaskan Tentang Hak Warga Negara dan Partisipasi Pemilu

Kaltimreport.com, Balikpapan – Indonesia merupakan negara demokrasi, dan juga termasuk salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang dimiliki oleh suatu negara dalam mengatur tata kelola pemerintahan negara.

Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam konteks pemilu menuju demokrasi yang sempurna, Anggota DPRD provinsi. Yusuf Mustafa giat melaksanakan Penguatan Demokrasi.

Kali ini kegiatan dilaksanakan di Perum. Balikpapan Baru Pos 11 Jalan Gardenia Raya Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Sabtu (15/2/2025).

Sosialisasi yang mengangkat tema “hak warga negara dalam pemilu” juga menghadirkan Agustan dan Hj. Suwarni sebagai narasumber serta Drs. Sutarno selaku moderator.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Yusuf Mustafa menjelaskan, Bahwa Demokrasi ialah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berada di tangan rakyat, baik secara langsung atau secara perwakilan.

Indonesia sebagai negara demokrasi telah menerapkan pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun sekali, mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga tingkat pusat. Pemilihan umum (pemilu) tersebut berupa pemilihan legislatif (pileg), pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan presiden (pilpres) dan lain sebagainya.

“Pemilihan umum (pemilu) juga termasuk suatu demokrasi modern dalam suatu negara. Demokrasi modern yang dimaksud yakni rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, dan sebagai suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Agustan sebagai narasumber membeberkan, Standar demokrasi pada umumnya ialah adanya pemilihan umum (pemilu) reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, serta adanya partisipasi yang aktif dari warga negara dalam pemilihan umum (pemilu) tersebut.

“Masyarakat demokratif merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Secara optimal, kedaulatan rakyat ini mungkin berjalan apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipan,”

Hj. Suwarni sebagai narasumber berikutnya menjelaskan, Dalam pemilihan umum (pemilu) diakui adanya hak pilih secara universal. Hak pilih dalam hal ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern.

Hak pilih ini telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (20, pasal 6A ayat (1), pasal 19 ayat (1), dan pasal 22C ayat (1). Dalam pasal-pasal tersebut, menunjukkan tentang ketentuan-ketentuan adanya jaminan yuridis bagi setiap warga negara Indonesia agar dapat melaksanakan hak pilihnya.

“Dalam ketentuan perundang-undangan negara mengatur mengenai pemilihan umum (pemilu) dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) serta memastikan bahwa warga negara tersebut terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.

Kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi di akhiri dengan tanya jawab, semua pertanyaan di jawab terperinci oleh anggota DPRD provinsi dan narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *