Distribusi LPG 3 Kg Diperketat, Warga Samarinda Keluhkan Dampaknya

ADVERTORIAL132 Dilihat

Kaltimreport.com – Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan energi, khususnya terkait gas LPG bersubsidi, selalu menjadi perhatian masyarakat luas.

Baru-baru ini, aturan baru kembali diberlakukan, kali ini menyangkut penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) yang tidak lagi boleh dijual melalui pengecer.

Langkah ini tentu memicu berbagai reaksi, mengingat banyak warga yang selama ini bergantung pada warung kelontong untuk mendapatkan gas melon dengan mudah.

Sementara pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memperbaiki distribusi, sejumlah pihak justru menilai aturan tersebut kurang matang dalam perencanaannya.

“Kebijakan ini seharusnya memperhitungkan kesiapan daerah. Pemerintah pusat perlu melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, agar tidak membingungkan masyarakat,” ujar Sani.

Lebih lanjut, Sani menilai kebijakan ini justru memperumit akses masyarakat terhadap gas melon. Ia mengingatkan bahwa masyarakat sebelumnya juga sudah dihadapkan dengan kewajiban menunjukkan KTP saat membeli gas, dan kini ditambah dengan pembatasan lokasi pembelian.

Pemerintah berpendapat bahwa sistem baru ini akan mendorong pengecer untuk naik kelas sebagai distributor resmi. Namun, Sani beranggapan bahwa masalah utama bukan terletak pada pengecer, melainkan lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi oleh pemerintah.

“Jangan sampai perubahan sistem ini malah menciptakan persoalan baru. Yang harus dipastikan adalah distribusi gas benar-benar merata ke seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mengatur ulang jalur penjualannya,” tegas Sani.

Masyarakat kini menunggu bagaimana pemerintah daerah akan merespons kebijakan ini, serta langkah apa yang akan diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon tetap stabil dan mudah diakses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *