Kaltimreport.com, Bontang – Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen secara yuridis formal dalam mewujudkan segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Untuk mewujudkan itu, Anggota DPRD Kaltim. Henry Pailan TP SE, terus melakukan langkah strategis, dengan menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sabtu (3/5/2025)
Gedung serbaguna gereja toraja jemaat kanaan bontang menjadi pilihan tempat kegiatan tersebut dan juga di hadirkan dua narasumber yang kompeten, yaitu dr. Etha Rimba Paembonan, MBA Wanaria Tandi Rerung, SE serta di pandu oleh Paniwita TR selaku moderator.
Dalam sambutannya, Henry Pailan TP, memaparkan, Bahwa Para penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat kalimantan timur yang
juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya disegala aspek kehidupan, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan perindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Dalam rangka mewujudkan
perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah
kalimantan timur memerlukan segala upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan sehingga penyandang disabilitas terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala bentuk tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.
“Untuk pelaksanaan tanggung jawab tersebut Pemerintah kalimantan timur jauh – jauh hari sudah membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabiltas,” paparnya.
Ia melanjutkan, Peraturan Daerah tersebut
sangat penting karena terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar mereka dapat menjalani kehidupan sebagaimana telah dijamin oleh Peraturan perundangan.
Maka daripada itu, demi terwujudnya keadilan yang merata. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
“Selain fasilitasi Pendidikan yang inklusif dan khusus bagi masyarakat disabilitas, Pemerintah daerah juga wajib menggratiskan kesehatannya,” lanjutnya.
Perda Juga memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan,
Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman,
leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
“Pelatihan yang berbasis keterampilan serta peluang kerja bagi mereka harus di pastikan juga, kalau bisa setara dengan manusia normal,” tutupnya.