Kaltimreport.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan yang telah disahkan oleh DPRD Kalimantan Timur sejatinya dirancang untuk mendorong kemajuan pemuda melalui berbagai dukungan, termasuk bantuan keuangan. Namun hingga kini, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya respons dari kalangan pemuda, terutama di wilayah Kutai Timur. Ia menilai belum optimalnya penyaluran bantuan bukan karena kelalaian pemerintah atau DPRD, melainkan karena tidak adanya inisiatif dari organisasi pemuda untuk mengajukan permohonan.
“Usulan dari pemuda itu sendiri belum disampaikan kepada kami gitu loh. Yang mana memang secara regulasi atau aturan administrasi yang ada kan harus ada usulannya,” ujar Agus.
Ia menegaskan, mekanisme penyaluran bantuan publik tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini, proposal atau permintaan resmi menjadi prasyarat utama.
“Saran kami, segera mengajukan usulan secara resmi gitu. Karena memang regulasi kita mengatur yang seperti itu. Bisa juga langsung ke bagian birokrat yang ada di Pemprov Kaltim,” tambahnya.
Politikus Partai Demokrat itu juga menekankan pentingnya peran aktif pemuda dalam memanfaatkan peluang yang tersedia. Menurutnya, pasifnya organisasi kepemudaan justru menghambat potensi perkembangan program-program yang telah dirancang untuk mereka.
“Harapan kami, pemuda di daerah tidak hanya menunggu, tapi mulai mengambil inisiatif agar program-program kepemudaan benar-benar berdampak,” tutupnya.
Agus berharap ke depan ada perubahan sikap dari kalangan muda agar Perda Kepemudaan bisa benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang sosial dan pembangunan karakter generasi muda.