Komisi IV DPRD Kaltim Klarifikasi Polemik RDP, Tegaskan Tak Ada Pelecehan Profesi

Kaltimreport.com – Ketegangan mencuat di tengah pembahasan persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memicu laporan dari Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.  Laporan itu menuding adanya pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum resmi tersebut.

Menanggapi polemik itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, memberikan penjelasan menyeluruh.  Ia memastikan bahwa seluruh proses RDP, termasuk undangan kepada pihak manajemen RSHD, telah dijalankan sesuai prosedur resmi dan waktu yang ditentukan.

“Surat undangan telah kami kirimkan maksimal dua minggu sebelum jadwal pelaksanaan RDP.  Semua dijalankan sesuai dengan aturan dan tata tertib dewan,” jelas Andi Satya.

Ia membantah keras adanya pelecehan terhadap profesi advokat sebagaimana dituduhkan.  Menurut Andi, pimpinan rapat justru bersikap profesional dan memberikan ruang yang layak kepada kuasa hukum pihak RSHD untuk memilih meninggalkan forum, jika tidak sepakat dengan mekanisme yang berlaku.

“Pimpinan rapat tidak mengusir siapa pun. Justru memberi opsi kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.  Forum kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menjamin hak imunitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Andi menjelaskan bahwa fokus utama RDP bukan untuk memperdebatkan aspek hukum atau membenturkan kepentingan antarprofesi,  melainkan untuk mengurai permasalahan utama yang tengah dihadapi para pegawai RSHD, yaitu keterlambatan pembayaran gaji yang sudah berlarut.

“Isu sentral yang kami bahas adalah nasib para tenaga kerja yang belum menerima gaji mereka.  Banyak dari mereka tinggal di Samarinda dan hidupnya bergantung pada kepastian itu.  Maka, ini adalah soal hak dasar, bukan arena perdebatan hukum,” tambahnya.

Berkaitan dengan jalannya rapat, Komisi IV memilih menghentikan pembahasan jika pihak yang diundang secara resmi,  yakni manajemen RSHD,  tidak hadir.  Ia menyebut bahwa keputusan atau rekomendasi yang menyangkut kesejahteraan karyawan harus melibatkan langsung pihak yang bertanggung jawab.

“Tanpa kehadiran manajemen, kami tidak bisa mengambil keputusan strategis.  Mereka yang memiliki kewenangan, dan kami ingin memastikan mereka hadir dalam forum resmi,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan,  Andi juga menegaskan bahwa Komisi IV siap memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan, termasuk terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.  Menurutnya, DPRD tetap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak.

“Kami siap berdialog dan menjelaskan semuanya.  DPRD tidak pernah menghindar.  Justru kami ingin agar persoalan ini terang dan bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *