Kaltimreport.com – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono, mengungkapkan bahwa akar persoalan banyaknya sengketa lahan yang melibatkan warga dan perusahaan besar bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena minimnya kewenangan yang dimiliki di tingkat lokal.
Menurut Didik, banyaknya keluhan masyarakat mengenai tumpang tindih lahan menunjukkan adanya masalah struktural dalam pengelolaan izin dan pengawasan.
“Kasus-kasus seperti ini terus kami terima dan kami memahami keresahan warga. Namun, kami terbatas dalam bertindak karena mayoritas kewenangan berada di pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).
Didik juga menyoroti bahwa mayoritas konflik lahan saat ini terjadi akibat aktivitas perusahaan tambang maupun perusahaan sawit yang mendapat izin langsung dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa ini adalah masalah klasik yang terus berulang tanpa solusi tuntas.
“Keluhannya hampir selalu sama, lahan warga bertabrakan dengan konsesi perusahaan besar. Ini bukan masalah baru dan selama kewenangan tidak dilimpahkan ke daerah penyelesaiannya akan terus tersendat,” kata Didik.
Ia mengusulkan agar ke depan ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk meninjau kembali regulasi yang membatasi gerak pemerintah daerah agar daerah bisa ikut berperan aktif dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya sendiri.
“Jika wewenang itu bisa dikembalikan, saya yakin kita bisa bergerak lebih cepat dan lebih responsif terhadap permasalahan yang ada. Karena kami di daerah yang paling dekat dengan masyarakat dan paling tahu kondisi di lapangan,” tutupnya.