Agus tegaskan penyelesaian polemik wilayah dilakukan secara hukum dan administrasi

Kaltimreport.com – Polemik batas wilayah Kampung Sidrap masih menjadi perbincangan. Pasalnya, banyak keluhan warga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan karena status KTP yang berbeda.

Menanggapi soal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pelayanan publik di wilayah tersebut sebenarnya sudah berjalan dengan baik.

Menurut Agusriansyah, warga yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan di sana umumnya adalah warga dengan KTP Bontang yang tinggal di wilayah administratif Kutai Timur. Kondisi ini yang menyebabkan mereka merasa kurang dilayani.

“Bagus-bagus saja pelayanan. Yang berteriak tidak ada pelayanan di situ kan warga yang ber KTP bontang. Artinya, inilah persoalannya”, ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan memang harus diberikan kepada warga berdasarkan wilayah administrasi sesuai KTP masing-masing.

“Tentu tidak akan ada pelayanan. Karena memang yang harus dilayani warga Kutim,” tegasnya.

Selain itu, Agusriansyah juga memaparkan beberapa perbaikan yang sudah dilakukan di wilayah tersebut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan yang sudah mulai dikerjakan selama 3-4 tahun terakhir.

“Ya kalau bicara wilayah, alhamdulillah 4-3 tahun terakhir ini sudah mulai jalanannya diperbaiki, beberapa pembangunan dilakukan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti fakta unik bahwa warga di sana sudah berani membentuk RT-RT sendiri, meskipun masih menjadi persoalan administratif.

“Mereka itu terlalu berani membuat RT-RT di sana juga dan itu persoalan juga,” katanya.

Menurut Agusriansyah, polemik wilayah ini mestinya diselesaikan berdasarkan hak masing-masing pihak secara hukum dan administrasi.

“Maksud saya, sebenarnya ini polemik lakukan aja berdasarkan haknya masing-masing,” imbuhnya.

Pun, Ia mencontohkan jika Bontang ingin melakukan perluasan wilayah, maka harus mengajukan gugatan resmi ke Mendagri dan tidak menyeret kepemimpinan daerah lain.

“Misalnya bontang karena ingin perluasan wilayah, ya gugat aja peraturan terhadap mendagri, terhadap yang mengeluarkan tanpa menyentuh personil kepemimpinan wilayah lain,” tutupnya.

Dengan demikian, Agusriansyah berharap persoalan pelayanan dan wilayah ini bisa cepat menemukan solusi yang adil dan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *