Abdurahman KA Tekankan Pentingnya Implementasi Perda Kepemudaan di Paser

Kaltimreport.com, Tanah Grogot – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, SM, kembali turun ke masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Perum Korpri Tapis RT 08, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (14/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Abdurahman menegaskan bahwa Perda Kepemudaan yang telah disahkan sejak 2022 masih membutuhkan dorongan serius agar bisa diterapkan secara optimal. Menurutnya, payung hukum ini menjadi instrumen penting untuk memastikan generasi muda mendapat ruang yang memadai dalam pengembangan diri.

“Perda ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kepemudaan yang berlaku sejak 2009. Namun, hingga kini penerapannya masih belum maksimal, sehingga perlu terus didorong agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pemuda,” jelasnya.

Ia memaparkan sejumlah poin utama yang diatur dalam perda, mulai dari pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda, peningkatan peran organisasi kepemudaan, hingga dukungan pemerintah dalam menciptakan wadah konstruktif bagi generasi muda untuk berkontribusi di tengah masyarakat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda Kepemudaan di Kaltim. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan perda sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, pemuda, serta masyarakat luas.

“Saya ingin perda ini benar-benar dipahami oleh semua pihak, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga masyarakat. Dengan begitu, pemuda bisa tumbuh menjadi generasi yang lebih kreatif, inovatif, dan siap menghadapi tantangan zaman,” tegas Abdurahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *