Kaltimreport.com – DPRD Kalimantan Timur kembali menggencarkan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Edukasi publik ini digelar di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang pada Minggu (7/12/2025).
Pada kegiatan tersebut, hadir dua narasumber, yakni dr. Etha Rimba Paembonan dan Wanaria Tandi Rerung, SE, dengan Paniwita TR bertindak sebagai moderator.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Henry Pailan TP, SE, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari konsistensi legislatif dalam memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah berkali-kali menyampaikan materi terkait regulasi tersebut di berbagai wilayah di Kaltim.
“Narkoba bukan persoalan musiman, tetapi ancaman jangka panjang yang perlu ditangani bersama” tegas Henry.
Henry mengutip Indonesian Drug Report yang menyebutkan bahwa Kaltim kini berada di posisi 13 secara nasional untuk kasus narkotika, turun dari lima besar pada tahun sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan penurunan posisi bukan berarti situasi telah aman.
“Kejahatan narkoba itu selalu menemukan cara baru. Jadi, jangan lengah hanya karena peringkat turun” ujarnya.
Data yang disampaikan Henry menunjukkan masih tingginya kasus narkoba di Kaltim. Dari Januari hingga November 2025, Polda Kaltim mengungkap 1.491 kasus dengan lebih dari 1.700 tersangka, sementara sabu menjadi barang bukti terbanyak, yakni sekitar 13,5 kilogram. Besarnya nilai ekonomi peredaran narkoba disebutnya menjadi tantangan tersendiri dalam penindakan.
Lebih lanjut, Henry menekankan bahwa upaya pemberantasan harus dibarengi penguatan keluarga dan lingkungan sosial. Menurutnya, edukasi yang dilakukan secara rutin dan melibatkan berbagai unsur masyarakat akan jauh lebih efektif.
“Aparat tidak bisa bekerja sendirian. Lingkungan harus ikut menjaga” kata Henry.
Melalui Perda No. 4/2022 ini, DPRD Kaltim berupaya menyediakan landasan hukum yang kuat, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga penindakan. Henry berharap kegiatan sosialisasi ini mampu menumbuhkan kesadaran baru di tengah masyarakat, bukan hanya sekadar acara formalitas.














