Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Samarinda menjelaskan bahwa proses pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) membutuhkan tahapan panjang sebelum akhirnya dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan sejumlah draft perda saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di panitia khusus (pansus).
“Pansus 1 dan 3 sudah masuk pembahasan,” ujarnya, Senin (11/05/26).
Menurutnya, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, draft perda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan finalisasi.
“Setelah dibahas di pansus, nanti dikirim ke Bapemperda untuk dipinalisasi,” katanya.
Tahapan berikutnya adalah harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan aturan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Setelah seluruh proses selesai, barulah rancangan perda dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah itu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, baru masuk paripurna pengesahan,” jelasnya.
Kamaruddin menilai proses panjang tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Memang prosesnya panjang karena semua harus disesuaikan dan dipastikan tidak bertabrakan dengan aturan lain,” pungkasnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















