Kaltimreport.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda membahas aturan terkait pemanfaatan ruang milik jalan dan penataan reklame di Kota Samarinda. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperjelas fungsi ruang publik sekaligus meningkatkan ketertiban perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menjelaskan bahwa ruang milik jalan pada dasarnya memiliki fungsi utama yang tidak boleh disalahgunakan.
Namun dalam praktiknya, terdapat pemanfaatan ruang di luar fungsi utama yang memerlukan pengaturan lebih rinci melalui mekanisme perizinan. Salah satunya berkaitan dengan pemasangan reklame.
“Ketika tidak dimanfaatkan sesuai ketentuannya, maka di situ perlu misalnya ada perizinan,” ujar Samri.
Ia mengatakan, aturan tersebut nantinya juga akan berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak daerah oleh pihak yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk kepentingan usaha atau pemasangan reklame.
Menurutnya, pengaturan itu penting agar pemanfaatan ruang publik tetap tertib dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. DPRD juga ingin memastikan tidak ada penggunaan ruang yang melanggar ketentuan.
“Seperti reklame misalnya, harus ada izin. Ketika mengurus izin, kan ada pajak yang mereka harus bayar,” jelasnya.
Samri menambahkan pembahasan mengenai penataan ruang milik jalan masih akan terus dilanjutkan bersama sejumlah perda lainnya. DPRD berharap regulasi yang disusun nantinya mampu menciptakan tata kota yang lebih rapi dan teratur. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















