Kaltimreport.com, Samarinda – Kalangan pemuda dinilai perlu mendapat dukungan yang lebih kuat agar mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kepemudaan yang digelar Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Abdul Giaz, di Ruang Serbaguna Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan warga itu mempertemukan masyarakat dengan wakil rakyat untuk membahas berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini. Peserta yang hadir terdiri dari tokoh masyarakat, komunitas pemuda, hingga perwakilan organisasi kepemudaan.
Dalam forum tersebut, Abdul Giaz menilai bahwa keberadaan regulasi kepemudaan tidak boleh dipandang sebatas produk hukum daerah. Menurutnya, perda tersebut harus menjadi instrumen yang mampu membuka akses lebih luas bagi anak muda untuk berkembang sesuai potensi yang dimiliki.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan daerah ke depan akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda yang saat ini berada pada usia produktif. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu mendukung kreativitas dan inovasi mereka.
“Pemuda bukan hanya penerus, tetapi juga penggerak perubahan. Melalui perda ini, pemerintah daerah ingin memastikan pemuda Kalimantan Timur memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi. Baik di bidang pendidikan, ekonomi kreatif, kewirausahaan, maupun kegiatan sosial,” kata Giaz.
Pada kesempatan yang sama, narasumber Doni Hadiseputra mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi pemuda saat ini semakin kompleks. Selain dituntut menguasai teknologi, generasi muda juga harus mampu bersaing dalam dunia kerja dan berbagai sektor ekonomi yang terus berubah.
Menurutnya, keberadaan Perda Kepemudaan menjadi dasar yang penting bagi pemerintah dalam merancang program pemberdayaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
“Perda Kepemudaan menjadi instrumen penting agar pemerintah punya pijakan hukum yang jelas dalam menyiapkan program pembinaan pemuda. Tanpa regulasi, peran pemuda sering kali terabaikan. Dengan adanya perda, kita ingin memastikan bahwa pemuda diberdayakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Samsul Rizal menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mendukung implementasi perda tersebut. Ia menilai pengembangan kapasitas pemuda tidak dapat berjalan optimal apabila hanya bertumpu pada satu pihak.
Menurutnya, berbagai program seperti pelatihan keterampilan, akses pendidikan, hingga dukungan kewirausahaan perlu diperluas agar dapat menjangkau lebih banyak anak muda di daerah.
“Pemuda harus mendapat akses yang lebih luas, baik dalam pendidikan, pelatihan kerja, maupun peluang kewirausahaan. Implementasi perda ini harus menyentuh kebutuhan nyata mereka, bukan sekadar kegiatan seremonial,” tegasnya.
Diskusi yang berlangsung terbuka juga menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Sejumlah pemuda mengusulkan peningkatan fasilitas olahraga, dukungan terhadap komunitas kreatif, serta program pemberdayaan yang lebih merata hingga tingkat kelurahan.
Menutup kegiatan tersebut, Abdul Giaz menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan penting dalam mengawal pelaksanaan Perda Kepemudaan di lapangan. Ia berharap regulasi tersebut mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya aktif berkarya, tetapi juga berperan dalam menentukan arah pembangunan Kalimantan Timur di masa mendatang.
“Kami berharap generasi muda Kalimantan Timur tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam pembangunan. Mari bersama-sama kita wujudkan daerah yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan,” pungkasnya.















