Yusuf Mustafa Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 di Balikpapan Utara

Acara Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KALTIMREPORT.COM-BALIKPAPAN, Anggota DPRD Kaltim DR. H. Yusuf Mustafa, SH. MH kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penyebarluasan Perda kali ini berlangsung di perumahan balikpapan baru Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Minggu (18/2/2024).

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta beberapa komunitas di kota balikpapan.

Acara tersebut juga menghadirkan Drs. Sutarno dan Usman Pamolango sebagai narasumber serta Meggy Eplan selaku moderator.

Dalam kesempatan tersebut, Legislator Karang Paci Dapil II Kota Balikpapan ini menyatakan, Bahwa sebagai upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD Kaltim, kami wajib turun langsung ke masyarakat, khususnya kota balikpapan.

“Pada kesempatan ini kita lakukan penyebarluasan terkait Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar supaya masyarakat tahu dan lebih-lebih wajib terhadap pajak” Ujarnya.

Dalam kegiatan Penyebarluasan Perda ini, juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Dan harapannya semakin sering kita melaksanakan Penyebarluasan Perda seperti ini maka masyarakat lebih cepat mengetahui tentang Perda tersebut terutama kewajiban membayar pajak daerah,” terangnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kaltim pada sektor pajak, Penyebarluasan Perda tersebut dianggap Penting, Terlebih lagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya relaksasi pajak selama ini. Ditambah dengan aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memudahkan masyarakat saat membayar pajak.

“Bagaimanapun juga pembangunan yang kita rasakan saat ini kontribusinya juga dari sektor pajak, oleh sebab itu semakin banyak frekuensi dan lebih sering kami melaksanakan penyebarluasan perda seperti ini, harapannya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi,” sambungnya.

Dengan kecanggihan teknologi dan hadirnya aplikasi sekarang dapat mempermudah kita untuk membayar pajak baik lewat lembaga pemerintah sendiri maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.(FD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *