Selamat Ari Wibowo Edukasi Masyarakat Tentang Bantuan Hukum Gratis.

Selamat Air Wibowo, Anggota DPRD Kaltim. Saat Menggelar Penyebarluasan Perda Tentang Bantuan Hukum.

KALTIMREPORT.COM-KUKAR, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Selamat Ari Wibowo, S.Pd melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah atau Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum.

Sosialisasi penyebaran perda di gelar di dusun Sido makmur RT 22 Desa Bhuana jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Minggu (18/2/2024).

kegiatan tersebut menghadirkan Ikhsanur Fajri sebagai narasumber pertama dan Munbbihuddin sebagai narasumber ke dua serta Alauddin Selaku Moderator.

Dalam sambutannya, Selamat Ari Wibowo menyatakan, Perda Bantuan Hukum ini hadir untuk masyarakat yang secara ekonomi kategori miskin.

Hanya saja, Selamat Ari Wibowo meyakini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda yang disahkan sejak tahun 2019 ini.

“Inilah gunanya kita sosialisasi, tujuannya agar Perda ini diketahui untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum ini,” kata Selamat.

Manfaat dari sosialisasi atau penyebarluasan Perda ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” katanya lagi.

Karenanya, Politisi PKB ini mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan kedua pemateri sehingga pertemuan ini bukan hanya sekedar seremonial tetapi paling tidak menjadi pengetahuan baru bahwa di Kalimantan Timur itu sudah ada yang namanya Perda Bantuan Hukum.

“Sekiranya nanti ada yang ingin ditanyakan bisa langsung bertanya kepada kedua pemateri, nanti akan dijelaskan secara teknis terkait Perda ini,” terangnya.

Sementara, Ikhsanur Fajri selaku narasumber mengatakan, berperkara hukum itu bukan hal murah, makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota. Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” paparnya.

Sementara Munbbihuddin memaparkan, Bahwa semua anggaran tentang bantuan hukum, baik itu konsultasi tentang hukum, masalah perdata maupun pidana sudah di tanggung oleh pemerintah melalui APBD.

“Semua sudah di tanggung oleh pemerintah, mulai dari konsultasi hukum sampai persidangan” ungkapnya.(FD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *