Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendorong penghentian penerbitan izin tambang baru di wilayah Kota Samarinda mulai tahun 2026. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak lingkungan dan risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kebijakan tersebut telah menjadi salah satu inisiatif yang disampaikan dalam pembahasan terkait penanganan dampak pertambangan di daerah.
Menurutnya, penghentian izin baru merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.
“Kita sudah menginisiasi bahwa tahun 2026 tidak ada izin tambang baru. Itu sudah pasti jadi catatan,” ujarnya saat di kantor DPRD Samarinda.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan tambang yang izinnya masih berlaku.
Karena itu, perusahaan yang saat ini masih beroperasi tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban mereka hingga masa izin berakhir, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungan pascatambang.
“Kalau izin tambang yang masih berjalan, kita tidak bisa melakukan penutupan. Akhirnya diselesaikan sampai tuntas,” katanya.
Deni berharap langkah penghentian izin baru dapat menjadi awal perbaikan tata kelola sektor pertambangan sekaligus mengurangi potensi persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















