Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya melalui KukarGo. Pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan biaya pendaftaran. Pemerintah daerah memastikan pembiayaan untuk proses tersebut adalah nol rupiah.
“Tidak ada biaya yang dibebankan. Seperti yang tadi kami sampaikan, pembiayaannya nol rupiah. Jadi, silakan mendaftarkan diri,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Kemudahan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah memberikan waktu hingga 90 hari bagi pelaku usaha untuk melengkapi dokumen legalitas tersebut setelah melakukan pendaftaran.
Aulia menjelaskan, NIB memiliki peran penting bagi keberlangsungan usaha karena menjadi salah satu bentuk legalitas yang memberikan kepastian bagi pelaku UMKM.
“Bagi yang belum memiliki NIB, diberi batas waktu 90 hari untuk terdaftar dulu sambil mengurus NIB,” jelasnya.
Menurut Aulia, kelengkapan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM di Kukar. Dengan memiliki NIB, usaha diharapkan memiliki legalitas yang lebih jelas sehingga dapat berkembang dalam ekosistem usaha yang lebih tertata.
“Menurut hemat kami, dengan adanya NIB ini, UMKM kita yang ada di Kutai Kartanegara bisa lebih terproteksi,” pungkasnya.
Melalui kemudahan pendaftaran tanpa biaya dan kesempatan melengkapi NIB, program KukarGo diharapkan dapat semakin membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk terhubung dengan ekosistem usaha digital sekaligus memperkuat legalitas usahanya. (ADV)















