Pembahasan Perda Berjalan Lancar, Pemkab Kukar Dorong Regulasi Selaras dengan Perkembangan Wilayah

Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong penataan regulasi agar sejalan dengan perkembangan administrasi dan kebutuhan wilayah. Langkah tersebut salah satunya dilakukan melalui pembahasan sejumlah rancangan dan pencabutan peraturan daerah (perda) bersama DPRD Kukar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan rangkaian pembahasan pada agenda ke-12 hingga ke-15 berlangsung lancar.

Menurutnya, sejumlah usulan yang disampaikan perangkat daerah maupun Dewan Program Daerah telah mendapat ruang untuk dibahas secara bersama-sama dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah, pembahasan pada agenda ke-12, ke-13, ke-14, dan ke-15 berjalan dengan lancar. Seluruhnya dapat disepakati untuk dibahas bersama dan ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah Perda Nomor 18 Tahun 2009 Pemerintah daerah menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali karena landasan administratifnya sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan wilayah saat ini.

Taufik menjelaskan, perda tersebut masih berkaitan dengan struktur Kabupaten Kutai sebagai kabupaten induk. Dalam perjalanannya, pembentukan wilayah tersebut belum memperoleh kode wilayah dari pemerintah pusat sehingga proses administrasinya tidak dapat dilanjutkan.

Di sisi lain, perkembangan pemekaran wilayah turut mengubah kondisi administrasi pemerintahan. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar tidak ada aturan lama yang justru menghambat proses penataan wilayah.

“Pada saat itu sudah ada proses pembentukan, tetapi belum mendapatkan kode wilayah. Kemudian terjadi pemekaran wilayah. Jadi regulasinya perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,” jelasnya.

Selain Perda Nomor 18 Tahun 2009, terdapat pula Perda Nomor 8 tentang pembentukan Kecamatan Sedulang di wilayah Muara Kaman yang turut menjadi bagian dari pembahasan. Regulasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan wilayah.

Hal ini sekaligus berkaitan dengan proses usulan pemekaran Kecamatan Merakaman. Pemkab Kukar masih melakukan berbagai tahapan dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek administrasi maupun wilayah dapat disepakati.

Dalam usulan tersebut, Desa Bunga Jadi sempat disebut sebagai salah satu calon wilayah induk. Namun, keputusan final masih membutuhkan kesepakatan bersama desa-desa yang masuk dalam cakupan wilayah pemekaran, termasuk terkait nama kecamatan yang nantinya akan digunakan.

“Masih ada beberapa hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang masuk dalam wilayah pemekaran. Termasuk mengenai nama kecamatan, sampai saat ini masih dalam proses,” katanya.

Taufik berharap pembahasan di DPRD dapat menjadi langkah penting untuk merapikan dasar hukum sekaligus membuka jalan bagi proses penataan wilayah selanjutnya.

Menurutnya, pencabutan perda yang sudah tidak relevan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah memastikan regulasi tetap mengikuti dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, proses usulan pemekaran Kecamatan Merakaman diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan lancar. Pemerintah daerah pun optimistis pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi Kukar saat ini.

“Harapannya, persoalan regulasi ini bisa segera diselesaikan melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga proses pemekaran kecamatan ke depannya dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *