Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperkuat tata kelola program di tingkat Rukun Tetangga (RT) melalui pendampingan yang lebih terstruktur. Langkah ini dilakukan untuk membantu pengurus RT menyusun kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan tertib hingga tahap pertanggungjawaban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa program tersebut akan melibatkan pendamping RT yang bertugas membantu pengurus dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan. Pendampingan dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Menurut Arianto, keberadaan pendamping diharapkan dapat mempermudah pengurus RT dalam memahami mekanisme program, terutama dalam menyusun usulan kegiatan dan mengelola anggaran sesuai ketentuan.
“Untuk mekanisme program ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, nantinya akan ada pendampingan bagi pengurus RT. Kecamatan bersama pemerintah desa dan kelurahan akan mengawal serta mengarahkan pengurus RT di seluruh Kutai Kartanegara agar dapat merencanakan kebutuhan dan memanfaatkan anggaran yang telah dialokasikan dengan baik,” ujarnya.
Pada tahun ini, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk program berikutnya, anggaran direncanakan meningkat menjadi Rp150 juta. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan yang disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing RT.
Arianto menekankan, pemahaman terhadap mekanisme program menjadi hal penting agar pengurus RT dapat menjalankan kegiatan secara optimal. Karena itu, sosialisasi akan dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan pengajuan, pelaksanaan, hingga kewajiban pelaporan.
“Karena itu, mekanisme ini perlu disosialisasikan agar seluruh pengurus RT memahami tahapan yang harus dilakukan dan tidak mengalami kesalahan maupun kendala dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, program ini juga membawa perubahan pada pola pendampingan dibandingkan mekanisme sebelumnya. Jika pada program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) terdapat Kelompok Kerja (POKJA) yang dibentuk melalui musyawarah, kini pendamping RT akan menjalankan fungsi pendampingan secara sementara atau ad hoc.
Pendamping RT nantinya diusulkan oleh pengurus RT dengan mempertimbangkan warga setempat yang dinilai mampu membantu proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan. Masa tugas pendamping disesuaikan dengan kebutuhan program, sehingga tidak bersifat permanen dan dapat dievaluasi untuk pelaksanaan pada tahun berikutnya.
Selain pendamping RT, pemerintah desa dan kelurahan juga akan memperoleh dukungan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Dengan pembagian peran tersebut, proses pengelolaan kegiatan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan terkoordinasi.
Arianto menegaskan bahwa pendamping tidak mengambil alih kewenangan pengurus RT. Tanggung jawab dalam merealisasikan kegiatan serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran tetap berada pada pengurus RT. Pendamping berperan memberikan arahan dan membantu memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur.
Sebelum kegiatan dijalankan, pengurus RT akan menggelar musyawarah untuk menentukan prioritas kebutuhan masyarakat.
“Hasil kesepakatan tersebut kemudian disusun menjadi proposal usulan yang diajukan kepada pihak kecamatan untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.
Melalui pola pendampingan ini, Pemkab Kukar berharap pengurus RT semakin siap dalam mengelola program, mulai dari merumuskan kebutuhan warga hingga menyampaikan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, anggaran yang disediakan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di lingkungan RT masing-masing. (ADV)















