Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pasar tradisional melalui penguatan tata kelola organisasi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menetapkan pasar-pasar milik pemerintah daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penguatan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan pasar berjalan lebih terarah dan profesional. Pasar Tangga Arung juga direncanakan masuk dalam pengelolaan UPT, menyusul Pasar Mangkurawang yang saat ini telah berstatus UPT.
“Secara tata laksana organisasi, pasar-pasar kita ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Termasuk nantinya Pasar Tangga Arung akan menjadi UPT,” ujarnya.
Aulia menegaskan, pembenahan kelembagaan perlu diikuti dengan peningkatan tanggung jawab para pengelola pasar. Menurutnya, tata kelola yang baik merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan pasar yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan agar pengelola tidak hanya berfokus pada aktivitas perdagangan, tetapi juga memperhatikan kebersihan, kerapian, dan keamanan kawasan pasar.
“Kita harus menjaga tata kelola pasar dengan baik. Dengan pengelolaan yang tertata, kita bisa menghadirkan pasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yakni pasar yang bersih, rapi, dan aman,” tegasnya.
Menurut Aulia, pasar memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu didukung dengan pengelolaan yang optimal agar dapat menjadi ruang perdagangan yang nyaman sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di setiap wilayah.
Ia menyebutkan, pusat-pusat perdagangan milik pemerintah daerah tidak hanya terpusat di Tenggarong, tetapi juga tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Sanga-Sanga dan Loa Kulu.
“Pasar kita bukan hanya di Tenggarong, tetapi juga tersebar di beberapa kecamatan. Harapannya, masyarakat benar-benar bisa menjadikan pasar sebagai pusat perekonomian di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Melalui penguatan status UPT dan peningkatan kualitas pengelolaan, Pemkab Kukar berharap pasar-pasar daerah dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang tertib, representatif, serta mampu memberikan pelayanan lebih baik bagi pedagang maupun masyarakat.














