Sebarluaskan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang P4GN di Bontang Henry Pailan : Kita Cegah Narkotika Bersama

Suasana penyebarluasan Peraturan daerah di gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang

KALTIMREPORT.COM-BONTANG, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Henry Pailan TP, SE. mengadakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Sabtu(7/10/2022).

Penyebarluasan Perda kali ini Sebagai bentuk pengenalan Perda Nomor 4 Tahun 2022 dan pemberian pengetahuan mengenai aturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Henry Pailan menyebutkan, Perda Nomor 4 tahun 2022 merupakan perda baru yang telah disempurnakan dari perda sebelumnya. Perda yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah, dengan melakukan penganggaran baik APBD kota, anggaran provinsi dan anggaran nasional.

“Jadi narkoba ini sebenarnya dapat diberantas bersama-sama dengan melaksanakan payung hukumnya, sudah ada undang-undangnya ada perdanya. Bagaimana kita bersama-sama memberantas narkoba,” Ucap Henry.

Dia menambahkan, dirinya siap menfasilitasi tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba, namun tetap didukung dari penganggaran. “Yayasan yang buat, ada tempatnya. Tidak ada masalah. Ada tiga tempat mengajukan penganggaran, kabupaten/kota, provinsi dan APBN. Pencegahan dan rehabilitasi,” katanya.

Henry mengatakan, Perda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk penyempurnaan Perda sebelumnya terutama mengenai penganggaran. “Dan pelaksanaannya nanti kalau rehabilitasi bisa dibantu Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.

Sementara Narasumber Penyebarluasan Perda, Rony A Gaspersz, SE menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang berasal dari provinsi merupakan perda yang akurat dan tepat sasaran.

“Targetnya jelas, yang melakukan pencegahan siapa, yang melakukan pemberantasan siapa serta siapa yang melakukan rehabilitasi. Jadi apa dan bagaimananya jelas,” sebut Rony.

Dia menambahkan, dari materi yang disampaikan penindakan banyak namun dari screening intervensi di lapangan banyak yang baru ditemukan tetapi bukan pengguna baru

Narasumber yang lain Ulpa Palungan, S.Th Membeberkan masyarakat harus memiliki gerakan seperti gerakan sosial anti-narkoba dan gerakan sosial keagamaan yang dibangun dalam kelembagaan dan individu sebagai bagian dari peran pencegahan.

“Gerakan sosial keagamaan, karena agama apapun mengajarkan nilai kebaikan. Ini yang menjadi alat yang efektif untuk menjaga masyarakat kita agar tidak terjerumus dari hal negatif,” kata Ulpa. (FD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *