KALTIMEPORT.COM-Balikpapan, Guna memberikan pemahaman mengenai bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat Balikpapan Anggota DPRD Kaltim dapil II Syafruddin menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan bantuan hukum di Kelurahan Sepinggan Raya, Jalan Marsma R. Iswahyudi RT. 04 Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Minggu (8/10/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris RT, Tokoh Agama serta tokoh masyarakat yg ada di lingkungan Kelurahan Sepinggan Raya.
Dalam sambutanya Syafruddin menjelaskan tujuan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang pertama menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, kedua mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan.
“Perda tersebut merupakan kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim,” ujar Syafruddin.
Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu.
“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak mampu karena lembaga bantuan hukum sangat diperlukan, ada ruang dan tempat untuk masyarakat mengadu secara gratis,”bebernya.
Semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap Pj.Gubernur segera mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum, agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (FRD/ADMIN)