KALTIMREPORT.COM-BALIKPAPAN, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Henry Pailan TP, SE melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah dilaksanakan di kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan dan hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, Sabtu (27/01/2024).
Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan, Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, serta mengedukasi masyarakat agar tetap waspada dan menjauhkan diri dari praktik penyalahgunaan narkotika.
Penyebarluasan Perda kali ini menghadirkan para narasumber yg berkompeten di bidangnya, yaitu dr. Etha R. Paembonan, MBA dan Daniel Patoding, SE.
Henry Pailan menjelaskan, Perda tersebut mengatur tugas pemerintah daerah dan menyusun keanggotaan tim terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi social, kerjasama, partisipasi masyarakat.
“Masalah penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia, bukan hanya lingkup lokal, sejak dulu hingga sekarang. Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda,” katanya di hadapan peserta.
Di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) , Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi dan implementasi anggaran,” ucapnya.
Beliau menghimbau kepada peserta yang hadir betapa pentingnya untuk mewujudkan wilayah bersih dari narkoba sebagai penyelamatan praktik peredaran dan konsumsi narkotika di tingkat RT dan kelurahan, guna menyelamatkan masa depan generasi muda di Kota Balikpapan.
Politisi Gerindra ini menerangkan, dalam pelaksanaan kegiatan P4GN baik tingkat daerah, serta kelurahan maupun RT, strategi yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pertama, kelembagaan melalui penggerakan struktur organisasi kelembagaan pada lingkup pemerintahan dan masyarakat pada lingkup setempat. Kedua, fungsional dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam proses P4GN yang bersifat taktis dan implementatif.
“Dalam mewujudkan Wilayah Bersih dari narkoba memang bukan hal yang mudah atau ibarat membalikkan telapak tangan, tetapi butuh kreativitas, inovasi dan terobosan yang luar biasa, tentunya tidak hanya difokuskan pada wilayah yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tetapi juga pada zona yang dikategorikan waspada dan siaga bahkan dalam status aman, dan kita doakan semoga masyarakat Kota Balikpapan terbebas dari bahaya narkoba” Ujarnya. (FRD/ADMIN)