Legislator Karang Paci Gelar Penyebarluasan Perda di Sangatta Selatan

Dok. Penyebarluasan perda

KALTIMREPORT.COM-Kutai Timur, Anggota DPRD Kaltim Ismail, ST. kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penyebarluasan Perda kali ini berlangsung di gang berkah kecamatan Sangatta Selatan kabupaten Kutai Timur. Sabtu (27/01/2024).

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta beberapa komunitas di kecamatan Sangatta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Legislator Karang Paci Dapil VI ini menyatakan, Bahwa kami turun ke masyarakat dan penyebarluasan perda adalah sebagai upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD Kaltim.

“Pada kesempatan ini kita lakukan penyebarluasan terkait Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar supaya masyarakat tahu dan lebih-lebih wajib terhadap pajak” Ujarnya.

Dalam kegiatan Penyebarluasan Perda ini, juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Dan harapannya semakin sering kita melaksanakan Penyebarluasan Perda seperti ini maka masyarakat lebih cepat mengetahui tentang Perda tersebut terutama kewajiban membayar pajak daerah,” terangnya.

Politisi Nasdem ini menambahkan, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kaltim pada sektor pajak, Penyebarluasan Perda tersebut dianggap Penting, Terlebih lagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya relaksasi pajak selama ini. Ditambah dengan aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memudahkan masyarakat saat membayar pajak.

“Bagaimanapun juga pembangunan yang kita rasakan saat ini kontribusinya juga dari sektor pajak, oleh sebab itu semakin banyak frekuensi dan lebih sering kami melaksanakan penyebarluasan perda seperti ini, harapannya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi,” sambungnya.

Dengan kecanggihan teknologi dan hadirnya aplikasi sekarang dapat mempermudah kita untuk membayar pajak baik lewat lembaga pemerintah sendiri maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.(FRD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *