KALTIMREPORT.COM-BONTANG, Dalam upaya mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Kutai Timur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ir. Sutomo Jabir, ST. MT melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda terkait pencegahan peredaran Narkotika, Sabtu (9/3/2024).
Kegiatan Penyebarluasan Perda kali ini mengacu pada peraturan daerah Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ) Prekusor Narkotika dan Psikotropika.
Pelaksanaan penyebarluasan perda tersebut di laksanakan di hotel Tiara Surya, Kelurahan gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama, ketua RT setempat dan masyarakat sekitar.
Dalam penyampaiannya Sutomo Jabir Menyatakan, bahwa. Harapan dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Sutomo Jabir mengatakan bahwa peredaran Narkotika saat ini menjadi salah satu ancaman sekaligus musuh bagi masyarakat di Kaltim khususnya di Kota Bontang, apalagi daerah kita sudah Menjadi atau di tetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Narkotika menjadi musuh besar bagi bangsa kita, barang-barang terlarang ini akan menjadi ancaman utk anak cucu kita kedepannya, ancaman Hukuman dari pelaku pidana narkotika juga sangat berat bahkan bisa hukuman mati,” Tegas Sutomo Jabir.
Dikatakan legislator PKB tersebut, bahwa penyebaran Narkotika sudah merambah ke kalangan pelajar. Sehingga peran orang tua, guru serta masyarakat di lingkungan juga penting dalam setiap aktivitas anak-anak kita.
“Semoga dengan adanya Penyebarluasan Perda seperti ini, dapat membuka wawasan dan pola pikir masyarakat terhadap bahaya Narkotika di lingkungan kita,” sambungnya.
Sutomo Jabir berharap, untuk tetap terus waspada, Mengingat wilayah kota Bontang merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan gerbang masuk di wilayah Utara, Kalimantan Timur, sehingga kewaspadaan Perlu di tingkatkan dan perlu kerja di setiap tingkatan. Baik itu masyarakat, LPM maupun aparat penegak hukum.(FD/ADMIN)