Ismail Paparkan Pentingnya Bayar Pajak Untuk Meningkatkan Penyediaan Layanan Publik Bagi Masyarakat

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Yang dilaksanakan Oleh Ismail, ST Selaku Anggota DPRD Kaltim.

KALTIMREPORT.COM-KUTAI TIMUR, Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Anggota DPRD Kaltim Ismail, ST. Kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penyebarluasan Perda kali ini berlangsung di Jalan KH. Abdullah poros RT 49 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Sabtu (9/03/2024).

Kegiatan dimulai pukul 14.00 wita dan dihadiri perwakilan masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta beberapa komunitas di kecamatan Sangatta Selatan.

Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda kali ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Faisal reza Nurdi Nugroho dan Tomi Aditiya prianto serta Clara fla Audia Zahra selaku moderator.

Dalam kesempatan tersebut, Legislator Karang Paci ini menyatakan, Bahwa sebagai upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD Kaltim, kami wajib turun ke lapangan untuk menyebarluaskan peraturan daerah yang dimana salah satunya adalah tentang pajak daerah dan retribusi.

Menyambung pernyataannya, ismail menerangkan, Pajak Daerah merupakan bentuk kontribusi wajib kepada daerah yang harus diserahkan oleh individu atau entitas sesuai peraturan hukum, tanpa imbalan langsung, dengan tujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum daerah.

“Pada kesempatan ini kita lakukan penyebarluasan terkait Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar supaya masyarakat tahu dan lebih-lebih wajib terhadap pajak” Ujarnya.

Dalam kegiatan Penyebarluasan Perda ini, juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Dan harapannya semakin sering kita melaksanakan Penyebarluasan Perda seperti ini maka masyarakat lebih cepat mengetahui tentang Perda tersebut terutama kewajiban membayar pajak daerah,” terangnya.

Politisi Nasdem ini menambahkan, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kaltim pada sektor pajak, Penyebarluasan Perda tersebut dianggap Penting, Terlebih lagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya relaksasi pajak selama ini. Ditambah dengan aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memudahkan masyarakat saat membayar pajak.

“Bagaimanapun juga pembangunan yang kita rasakan saat ini kontribusinya juga dari sektor pajak, oleh sebab itu semakin banyak frekuensi dan lebih sering kami melaksanakan penyebarluasan perda seperti ini, harapannya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi,” sambungnya.

Dengan kecanggihan teknologi dan hadirnya aplikasi sekarang dapat mempermudah kita untuk membayar pajak baik lewat lembaga pemerintah sendiri maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

Pembayaran pajak daerah juga berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan lingkungan, pemadaman kebakaran, dan penegakan hukum adalah beberapa contoh layanan publik yang didukung oleh dana pajak.(FD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *