Kaltimreport.com – Balikpapan, Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur, Legislator Karang Paci H. Yusuf Mustafa, SH, MH kembali melaksanakan Sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyebarluasan Perda kali ini dilaksanakan di Jalan Sosial V RT. 36 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan. Sabtu (11/5/2023).
Wakil ketua komisi 1 tersebut di dampingi oleh dua narasumber yaitu H. Sugito, SH dan Drs. Sutarno dan yang menjadi moderator pada kegiatan tersebut adalah Agus Sudabya.
Mengawali kegiatan sosper, Yusuf Mustafa menyatakan bahwa, Perda tentang pajak adalah produk yang di hasilkan oleh DPRD sendiri dan terakomodir oleh pemerintah daerah. Sehingga kami selaku mitranya eksekutif harus mensosialisasikan perda ini, agar masyarakat tau tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Yusuf Mustafa juga menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan hal ini mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD.
“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas” katanya.
Sementara Narasumber H. Sugito, SH memaparkan tentang pajak daerah, ada beberapa jenis pajak daerah yang di pungut di kelola oleh pemerintah provinsi, diantaranya :
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),
Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Pembangunan yang kita rasakan saat ini, baik itu infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta pelayanan publik lainnya adalah sumber dari pendapat pembayaran pajak,” bebernya.
Drs. Sutarno lebih merincikan terkait bea balik nama kendaraan, ia menjelaskan apabila ada warga disini atau keluarganya yang melakukan pembelian kendaraan baik itu roda dua (motor) atau roda empat segera mengurus untuk surat – surat nya. Karena apabila kendaraan itu masih tercatat di daerah dan atas nama orang lain, maka pajaknya masuk daerah tersebut (daerah pembelian pertama red).
“Apabila bapak-bapak dan ibu-ibu melakukan transaksi pembelian kendaraan, segera urus surat balik nama, mengingat retribusi pajak akan tetap di pungut oleh daerah pertama yang melakukan penjualan,” tegasnya.
“Ketiga potensi pendapatan daerah yang berkaitan dengan Pajak Daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan,” lanjutnya.
Setelah pemaparan materi sosialisasi oleh narasumber, di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Seluruh pertanyaan dari peserta di jawab lugas dan tegas oleh politisi senior Golkar tersebut.